Ketua Umum (Ketum) PB IKA PMII periode 2025-2030, Fathan Subchi, menyelesaikan penyusunan kepengurusan untuk periode tersebut. Sebuah kontroversi muncul ketika Staf Khusus Kementerian Hukum dan HAM RI, Carman Ansari Ear Latief, menyatakan bahwa namanya dicatut dalam kepengurusan tersebut tanpa persetujuannya. Carman menegaskan bahwa ia tidak berkenan dimasukkan ke dalam kepengurusan tersebut dalam pernyataan kepada wartawan pada Kamis (27/3/2025).
Carman menjelaskan bahwa sikapnya tersebut diambil untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan sebagai bagian dari kementerian. Ia juga menyatakan niatnya untuk menjaga martabat PB IKA PMII sebagai organisasi. Meskipun mengapresiasi kesempatan yang diberikan oleh Fathan, Carman tetap menegaskan ketidaktertarikannya.
Sengketa Pemilihan Ketua Umum IKA PMII
Sebelumnya, terjadi sengketa terkait pemilihan Ketua Umum IKA PMII. Sengketa muncul setelah klaim bahwa sidang pleno pemilihan ketua umum sah dilaksanakan selama Munas, meskipun pimpinan sidang sebelumnya menyatakan penundaan.
Ketua IKA PMII, Akhmad Muqowam, mengunjungi Kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas kelanjutan Munas VII IKA PMII. Dia memastikan bahwa pada Sidang Pleno IV yang digelar saat Munas, sebelum penundaan, tidak ada agenda yang disepakati. Penundaan tersebut disebabkan oleh perbedaan pendapat yang belum menemukan jalan tengah.
Muqowam menegaskan bahwa hingga saat ini ia belum mengundurkan diri dan masih memegang jabatan Ketua Umum IKA PMII secara sah. Dalam konteks pernyataan Carman, hal ini menunjukkan kompleksitas dan dinamika internal organisasi yang masih berlangsung.