Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), saat ini tengah membahas syarat agar warga yang memiliki gaji di atas Rp 7 juta tetap dapat memperoleh unit rumah bersubsidi. Ara menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan alokasi program rumah subsidi tepat sasaran.
Poin Penting:
-
Alokasi Program: Program rumah subsidi akan difokuskan kepada warga berpenghasilan rendah, sesuai pesan Presiden Prabowo.
-
Pengaturan Syarat: Rencana pengaturan agar warga dengan gaji di atas Rp 7 juta tetap memenuhi syarat sedang dibahas.
-
Konsultasi dengan Instansi Terkait: Ara akan berdiskusi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai pengaturan ini.
Waktu Pembahasan:
-
Jadwal: Pembahasan detail mengenai syarat penerimaan bagi warga berpenghasilan tinggi direncanakan setelah Lebaran 2025.
-
Kriteria Penerima: Selain untuk warga umum, Ara juga telah mengalokasikan sejumlah rumah subsidi untuk tenaga kesehatan, guru, nelayan, petani, buruh, tenaga migran, TNI, dan kepolisian.
Ara menyampaikan rencana penyediaan 30 ribu rumah bagi tenaga kesehatan, 20 ribu untuk guru, 20 ribu untuk nelayan, dan alokasi khusus untuk profesi lainnya, termasuk wartawan. Total kuota rumah subsidi mencapai 220 ribu unit.